PEKANBARU (RA) - Seorang pemuda inisial FZR (22) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menjadi pemilik barang haram 9,86 gram ganja kering dan cairan Etomidate sebanyak 7,76 gram.
FZR yang disebut sebagai Bendahara DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Pelalawan itu terlibat dalam pesta narkoba 13 orang muda-mudi di sebuah Tempat hiburan malam (THM) Pekanbaru, Sabtu, 23 Mei 2026.
Terkait hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Pelalawan, Muhammad Bakri, mengaku sangat menyayangkan kondisi tersebut.
Menurutnya, sebagai kader partai yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Keterlibatan dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Kami sangat menyayangkan adanya kader muda PAN yang dikabarkan terjaring dalam razia narkotika di salah satu klub malam di Pekanbaru. Namun demikian, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu kepastian hukum dari pihak yang berwenang," kata Bakri.
Dikatakannya, DPD PAN Pelalawan akan mengambil langkah organisasi dalam mengambil sikap, apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Apabila terbukti melanggar hukum, tentu kami akan berkoordinasi secara internal dengan DPW maupun DPP PAN. Partai memiliki aturan dan mekanisme yang harus ditegakkan. Tidak ada ruang bagi kader yang mencoreng nama baik organisasi," ujarnya.
Bakri menilai dugaan keterlibatan kader partai dalam kasus narkoba menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Apalagi, kata dia, generasi muda saat ini menjadi sasaran utama penyalahgunaan narkoba yang mengancam masa depan daerah.
"Intinya, kami sangat menyayangkan jika ada generasi muda Pelalawan yang justru terseret dalam dugaan pesta narkoba. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kader dan masyarakat agar menjauhi barang haram itu," katanya.