Diskes Riau Surati Daerah Terapkan Langkah Antisipatif Persoalan DBD

Senin, 25 Mei 2026 | 13:33:00 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Kesehatan (Diskes) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Kewaspadaan dan Pengendalian Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue.

SE dengan Nomor : 400.7.7.1/11/DINKES/2026 yang ditandatangi Kepala Dinas Kesehatan Riau Zulkifli itu ditujukan kepada kabupaten kota, Direktur RS dan Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan se Riau.

Dikatakan Zulkifli, berdasarkan data SKDR Tahun 2026 sampai dengan minggu ke 17 total kasus suspek dengue sebanyak 2.321 kasus, sedangkan data dari program DBD sampai Bulan April total kasus DBD sebanyak 1.558 kasus yang tersebar di 12 Kabupaten Kota se Provinsi Riau.

Dengan angka kematian mencapai 12 kasus, meliputi di Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir dan Rokan Hilir.

"Maka dari itu, perlu kiranya Dinas Kesehatan Riau untuk menerbitkan surat edaran kepada kabupaten kota untuk melaksanakan langkah-langkah antisipatif," kata Zulkifli, Senin (25/5/2026).

Dikatakannya, adapun arahan tersebut diantaranya mengutamakan upaya preventif dan promotif melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat secara terus-menerus melalui penyuluhan langsung dan/atau melalui media cetak dan/atau media elektronik, melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M plus sepanjang tahun di
desa/kelurahan endemis DBD dan Chikungunya, baik secara individu, masyarakat, tempat dan fasilitas umum (seperti sekolah, pasar, terminal, dan tempat ibadah), tempat kerja, tempat bermain, dan tempat olahraga, serta melakukan evaluasi pelaksanaan PSN tersebut.

"Langkah selanjutnya perlu meningkatkan deteksi dini DBD, dengan melakukan pemantauan ketat untuk memastikan ketersediaan RDT Dengue di
fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di wilayah endemis DBD," katanya.

Setiap pasien datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan demam tinggi (?38°C) dan ? 2 hari, diinstruksikan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan RDT dengue (termasuk DBD Combo), pemeriksaan hematokrit, Hb, leukosit, dan trombosit.

"Apabila disertai nyeri persendian hebat (severe atharlgia) dan/atau ruam (rash) ditambahkan pemeriksaan RDT Chikungunya. Setiap petugas kesehatan wajib memeriksa untuk mengidentifikasi tanda bahaya (warning signs) DBD yang biasanya terjadi pada demam hari ke-3 sampai ke-7 saat terjadi penurunan suhu tubuh di bawah 38°C," katanya.

Kemudian juga kepada pasien dengan gejala nyeri perut atau nyeri tekan perut, untah terus menerus, gelisah, lemas, mengantuk terus menerus, perdarahan mukosa (mimisan, perdarahan gusi, bintik perdarahan di kulit, perdarahan konjungtiva atau di mukosa lain, terdapat pembesaran hati >2 cm, ada akumulasi atau penumpukan cairan (edema palpebra, efusi pleura, asites serta peningkatan kadar hematoktrit disertai penurunan jumlah trombosit.

"Pasien dengan hasil RDT dengue combo NS1 negatif pada hari 1-3 (fase demam) namun dengan tanda klinis mengarah ke infeksi dengue menurut pertimbangan klinis dokter dan tenaga kesehatan lain, agar tetap dimonitor. Tes dengan RDT Dengue Combo dapat diulang lagi setelah hari ke-5 demam. Kemudian, deteksi pada balita terintegrasi dengan penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS)," katanya.

Zulkifli, menyebutkan pasien dengan hasil RDT Dengue Combo positif dapat segera dirujuk ke RS, apabila terdapat tanda bahaya, seperti pasien dengan komorbid, antara lain kelainan jantung, kelainan darah, diabetes melitus, tukak lambung, gagal ginjal, kelainan hati kronik, penyakit
paru kronik, kelainan ginjal, keganasan (kanker).

"Kemudian pada kondisi khusus yaitu obesitas, bayi usia kurang dari 2 tahun, lanjut usia, sedang hamil, Hematokrit meningkat 5-10%, trombosit <100.000, leukosit <4.000 ataupun sulit mengakses pelayanan kesehatan, antara lain karena tempat tinggal jauh dan tidak ada transportasi yang memadai ke fasilitas pelayanan kesehatan atau tidak ada tenaga kesehatan setempat yang dapat melakukan pemantauan harian kondisi pasien," ungkapnya.

Selain itu, juga dapat menjalani Rawat jalan (penanganan mandiri di rumah) apabila mampu minum tanpa tanda bahaya, tidak ada komorbid, tidak obesitas, usia >2 tahun.

"Perawatan ini dengan catatan pasien tiap hari kontrol di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan cek hematokrit, Hb, leukosit, dan trombosit. Dalam hal pasien kesulitan untuk kontrol setiap hari, agar dilakukan pemantauan ke rumah oleh petugas kesehatan di desa/kelurahan tempat lokasi pasien tersebut. Ataupun apabila tidak ada petugas kesehatan yang dapat memantau, maka segera rujuk ke rumah sakit," sebutnya.

Sementara untuk tata laksana infeksi DBD mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4636/2021 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue Anak dan Remaja Dengue serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/Menkes/9845/2020 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Infeksi Dengue pada Dewasa. Dokumen-dokumen tersebut dapat diakses melalui tautan https://link.kemkes.go.id/PedomanMediaKIEArbovirosis.

Pada tata laksana pengobatan pada balita terintegrasi dengan penyelenggaraan Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS).

Pihaknya juga menekankan penguatan Koordinasi, Pencatatan dan Pelaporan. Diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan yang melayani atau merawat pasien Dengue atau Chikungunya wajib melaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dalam rentang waktu 3 (tiga) jam, agar segera dilakukan tindakan penyelidikan epidemiologi dalam 1 x 24 jam.

"Kemudian juga melibatkan berbagai sektor terkait melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Melibatkan Unit Pelaksana Teknis di Bidang Kekarantinaan Kesehatan dalam pengendalian dengue, baik saat peningkatan kasus atau KLB," katanya.

Lebih lanjut, dikatakan Zulkifli, pihaknya juga memperkuat jejaring layanan kesehatan agar dapat dilakukan respons cepat terhadap laporan kasus Dengue. Setiap fasilitas layanan kesehatan yang ada di wilayah Puskesmas (dokter praktek mandiri, bidan praktek mandiri, klinik swasta) wajib melaporkan ke Puskesmas setiap menemukan pasien dengue agar mempermudah pelaksanaan penyelidikan epidemiologi, pemantauan kasus, serta pencatatan dan pelaporan.

"Kemudian juga perlu menyusun atau melakukan reviu rencana kesiapsiagaan terhadap ancaman potensi KLB, wabah, maupun krisis kesehatan serta melakukan simulasi terhadap rencana tersebut. Serta memastikan ketersediaan logistik arbovirosis (RDT Dengue, insektisida dengan bahan aktif yang belum resisten, larvasida kimia/biologi," pungkasnya.

Dinas Kesehatan Provinsi Riau mengimbau seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kewaspadaan dan Pengendalian Kasus DBD di Kabupaten Kota se Provinsi Riau untuk dapat di uplod ke link
https://bit.ly/dokumentasikewaspadaankasusDBD.

Tags

Terkini

Terpopuler