BENGKALIS (RA) - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pinggir kembali digagalkan aparat kepolisian.
Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu tak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pinggir menggerebek sebuah pondok di tengah kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kamis (21/5/2026).
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 15,39 gram.
Sejumlah barang bukti lain turut disita, mulai dari alat hisap sabu, uang tunai jutaan rupiah hingga beberapa unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengungkapkan, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam.
Berbekal informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan sejak pagi hari. Polisi kemudian mencurigai aktivitas keluar masuk sejumlah sepeda motor menuju area kebun sawit yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Kami melakukan pemantauan hingga akhirnya sekitar pukul 11.00 WIB petugas mendapati dua pria berada di sebuah pondok ladang dan langsung dilakukan pengamanan," ungkap Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000, satu gunting, tiga unit handphone Android dan satu unit handphone lipat.
Kedua pria yang diamankan diketahui berinisial JG (38) dan IH alias M (38). Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui narkotika tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seorang pria berinisial L yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
"Ini menjadi bukti bahwa keduanya tidak hanya diduga terlibat dalam peredaran, tetapi juga penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolsek.
Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi petugas.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat," pungkasnya.