Kabur ke Pekanbaru, Diduga Pengedar Sabu Asal Lubuk Siam Ditangkap Polres Kampar

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:23:40 WIB
Pelaku diamankan polisi di Pekanbaru.

KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap pria berinisial AP yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tersangka sempat melarikan diri ke Pekanbaru sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sidomulyo Barat, Kota Pekanbaru.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di Desa Lubuk Siam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam paket diduga narkotika jenis sabu siap edar, satu alat hisap, satu telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menjadi alat untuk mengecer barang ke plastik klip.

AKP Markus Sinaga menyampaikan apresiasi atas informasi dari masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

"Tersangka ini telah meresahkan warga di Desa Lubuk Siam dan dikenal licin dalam melakukan aktivitas peredarannya, namun dengan kerja keras tim, akhirnya kami berhasil menangkapnya," ujar Markus.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga disebut mengungkap adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Polisi menyebut identitas sejumlah nama telah dikantongi dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami akan terus melakukan penindakan dengan prinsip zero tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi pihak yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka telah dilanjutkan dengan pelimpahan berkas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan lain yang relevan dalam proses hukum.

"Satresnarkoba Polres Kampar menegaskan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan terus dilakukan guna menjaga keamanan masyarakat dan menekan peredaran zat terlarang di wilayah Kabupaten Kampar," imbuhnya.

Terkini

Terpopuler