PEKANBARU (RA) - Industri kelapa sawit nasional dinilai sudah terlalu besar untuk diatur secara parsial oleh banyak kementerian dan lembaga. Kondisi itu dinilai memicu tumpang tindih kebijakan hingga membuat petani sawit rakyat menjadi pihak yang paling sering terdampak.
Karena itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau mendorong lahirnya Undang-Undang khusus perkelapasawitan sekaligus pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BOSI) sebagai lembaga koordinasi tunggal sektor sawit nasional.
Sekretaris DPW Apkasindo Riau, Djono A. Burhan mengatakan selama ini tata kelola sawit masih tersebar di banyak instansi dengan aturan berbeda-beda. Akibatnya, implementasi kebijakan di lapangan kerap tidak sinkron.
"Yang paling merasakan dampaknya itu petani. Karena belum ada UU khusus sawit, kementerian dan lembaga akhirnya punya aturan masing-masing," kata Djono, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, keberadaan regulasi khusus sawit sudah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kontribusi industri sawit terhadap perekonomian nasional sangat besar. Selain menyumbang devisa negara, sawit juga menjadi penopang program energi nasional melalui biodiesel dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Djono menyebut industri sawit saat ini berkontribusi sekitar 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 16 juta petani di Indonesia.
Wacana pembentukan UU khusus sawit sebelumnya juga telah disuarakan di DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mendorong pemerintah menyusun aturan lex specialis untuk sektor sawit karena komoditas tersebut dinilai sudah menjadi sektor strategis nasional.
Apkasindo menilai UU tersebut nantinya harus mampu menjadi payung besar yang menyatukan seluruh kebijakan sawit nasional. Untuk itu, mereka juga mendorong pembentukan BOSI yang memiliki fungsi koordinatif lintas kementerian dan lembaga.
Djono mengatakan saat ini terdapat sekitar 37 kementerian dan lembaga yang berkaitan langsung dengan sektor sawit nasional. Menurutnya, tanpa satu acuan hukum yang jelas, kebijakan yang lahir justru berpotensi memunculkan multitafsir.
"Kalau ada UU khusus sawit dan ada Badan Otoritas Sawit Indonesia, maka semua kementerian punya rujukan yang sama. Jadi ada kepastian hukum bagi industri, terutama petani," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gagasan pembentukan BOSI telah dibahas di tingkat nasional. Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, disebut telah berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya lembaga khusus yang fokus mengoordinasikan tata kelola industri sawit nasional.
Selain soal regulasi, Apkasindo juga menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi petani sawit rakyat. Salah satunya terkait implementasi harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
Meski pemerintah telah menerbitkan aturan penetapan harga TBS melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2024, banyak petani disebut belum menerima harga sesuai ketetapan pemerintah. Pabrik kelapa sawit disebut masih kerap menggunakan alasan kualitas buah untuk menekan harga pembelian.
Di sisi lain, pola kemitraan antara perusahaan dan petani yang selama ini didorong pemerintah juga dinilai belum maksimal. Banyak perusahaan disebut enggan bermitra karena berkaitan dengan kewajiban pembelian TBS sesuai harga penetapan pemerintah.
Persoalan legalitas lahan juga masih menjadi tantangan serius bagi petani sawit. Djono mengatakan masih ada petani yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), namun lahannya tetap terindikasi masuk kawasan hutan.
Kondisi tersebut dinilai memunculkan ketidakpastian bagi petani dan berdampak terhadap minat investasi di kebun sawit rakyat, termasuk dalam penggunaan pupuk maupun peningkatan produktivitas.
Tak hanya itu, Apkasindo juga berharap UU khusus sawit nantinya dapat memperkuat roadmap jangka panjang industri sawit nasional, termasuk penguatan bursa sawit Indonesia agar mampu menjadi acuan harga sawit dunia.
"Indonesia produsen sawit terbesar dunia. Harusnya kita bisa menjadi referensi harga sawit dunia, bukan hanya bergantung pada pasar luar negeri," tutup Djono.