Aksi Standing Motor di Jalan Diponegoro Pekanbaru Dikeluhkan Warga

Senin, 18 Mei 2026 | 12:12:55 WIB
Potongan video remaja melakukan aksi standing saat menggunakan sepeda motor di Jalan Diponegoro, Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Aksi sejumlah anak muda yang melakukan freestyle atau standing dan ugal-ugalan menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, dikeluhkan warga.

Aktivitas tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B. W. Wicaksana, menyayangkan aksi para remaja tersebut.

Ia menegaskan bahwa perilaku berkendara berbahaya di jalan umum tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Satlantas Polresta Pekanbaru sangat menyayangkan aksi freestyle dan ugal-ugalan di jalan umum. Perbuatan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar AKP Satrio kepada Riauaktual.com, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya setiap hari telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan, khususnya di kawasan Jalan Diponegoro, Suktan Syarif Kasim, hingga Pattimura.

Personel patroli dan pengaturan lalu lintas diterjunkan untuk mengantisipasi aksi balap liar maupun freestyle di jalan raya.

"Kami rutin melaksanakan patroli dan pengaturan di titik-titik rawan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran ataupun aksi yang membahayakan, maka akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Selain penindakan, Satlantas Polresta Pekanbaru juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, terutama pelajar di sekolah-sekolah.

Langkah itu dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari aksi berbahaya di jalan raya.

Menurut AKP Satrio, atraksi freestyle maupun balap liar di jalan umum dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan secara membahayakan, pelaku dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Sementara aksi balap liar dapat dijerat Pasal 297 UU LLAJ dengan ancaman hukuman serupa.

Namun apabila aksi tersebut menyebabkan kecelakaan, ancaman hukuman dapat meningkat.

Jika mengakibatkan luka ringan, pelaku terancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp4 juta. Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp20 juta.

“Apabila sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ,” jelasnya.

Satrio juga berharap peran aktif masyarakat, khususnya orang tua, untuk ikut mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak maupun remaja terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Tags

Terkini

Terpopuler