Enam Pria Ditangkap di Bangko Pusako, Polisi Temukan Sabu hingga 283 Peluru Kaliber

Ahad, 17 Mei 2026 | 10:55:00 WIB
Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti

ROHIL (RA) - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam pengungkapan itu, enam pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 43,3 gram dan satu butir pil ekstasi warna kuning.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir beserta tim untuk melakukan pengungkapan kasus narkotika di Dusun Sei Rumbia, Kelurahan Bangko Permata," kata Tri kepada Riauaktual.com, Minggu (17/5/2026).

Penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 16.40 WIB di area perkebunan sawit Dusun Sei Rumbia.

Di lokasi itu, polisi mengamankan empat pria masing-masing berinisial AW, KA, HA dan M.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 43,3 gram, uang tunai Rp 1.550.000, empat unit handphone, satu timbangan digital, tiga sepeda motor serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.

"Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh sabu dari S alias Andi," ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak memburu S. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pria tersebut berada di area perkebunan sawit Dusun Wonosari, Kepenghuluan Bangko Jaya.

"Sekitar pukul 18.36 WIB, SUWANDI berhasil diamankan saat diduga hendak melarikan diri. Polisi turut mengamankan seorang pria bernama SU yang disebut membantu pelarian tersangka," ungkapnya.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang berupa tas hitam, dua unit handphone Oppo, sepeda motor, jam tangan hingga uang tunai Rp 2.382.000.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah dua rumah kontrakan milik S di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 9, Bangko Pusako.

"Dari rumah pertama, polisi menemukan uang tunai Rp 50 juta, sebuah brankas yang berisi uang Rp 4,1 juta dan satu butir pil ekstasi warna kuning," lanjutnya.

Sementara dari rumah kedua, polisi menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika seperti lima timbangan digital, plastik bening kosong, kaca pirek, sendok stainless steel hingga alat lainnya.

Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap mobil rental jenis Innova Reborn warna putih yang digunakan tersangka. Dari dalam mobil ditemukan 283 butir peluru tajam berbagai jenis kaliber.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Tri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hasil tes urine terhadap keenam tersangka juga menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Terkini

Terpopuler