Larangan Hibah ke Instansi Vertikal, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi KPK

Kamis, 14 Mei 2026 | 19:12:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto

PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk tidak memberikan dana hibah maupun tunjangan hari raya (THR) kepada instansi vertikal di daerah.

Terhadap hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, siap menjalankan imbauan dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian pemberian hibah ke instansi vertikal yang ada di daerah.

Namun untuk menjalankan imbauan tersebut, Pemprov Riau mengharapkan ada surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak KPK.

“Itu imbauan, tapi mudah-mudahan nanti ada surat resmi dari KPK. Kalau mengimbau saja kan susah juga kita,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto.

Lebih lanjut dikatakan Plt Gubri, bahwa memang Pemprov Riau ada memberikan hibah untuk intansi vertikal di Riau yakni untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan juga rumah sakit tentara. Di mana dua rumah sakit tersebut sudah dikerjakan sejak tahun lalu.

“Kalau rumah sakit itu tidak kita lanjutkan pekerjaannya, malah lebih banyak ruginya kita. Rumah sakit itu dibangun juga untuk masyarakat Riau juga,” sebutnya.

Disebutkan Plt Gubri, bahwa hingga saat ini provinsi Riau masih sering kekurangan ruangan tempat tidur untuk pasien. Dengan adanya pembangunan dua rumah sakit tersebut, diharapkan akan menambah kapasitas ruang perawatan yang ada.

“Kalau rumah sakit umum kita penuh, bisa ke rumah sakit tentara dan Polda. Kan jadinya yang menikmati masyarakat kita juga,” ujarnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa praktik pemberian hibah atau THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif.

Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo.

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR," ucapnya.

Tags

Terkini

Terpopuler