PELALAWAN (RA) - Aksi pencurian katalis knalpot mobil kembali terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua pria berhasil diamankan warga setelah diduga hendak mencuri katalis knalpot mobil Daihatsu Luxio di Jalan Lintas Timur KM 34, Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, Abdul Halim mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria mencurigakan yang sudah diamankan warga.
"Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan," kata Abdul Halim dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Saat diinterogasi, pria yang diamankan mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya bernama Devitra yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian meminta bantuan warga untuk mencari pelaku lainnya. Tak lama berselang, warga kembali berhasil mengamankan satu pria lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kedua pelaku lalu dibawa ke lokasi parkir mobil Daihatsu Luxio milik korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui, para pelaku belum sempat membawa kabur katalis knalpot mobil tersebut. Namun, baut penutup katalis sudah sempat dilepas menggunakan alat yang dibawa pelaku.
"Pelaku mengaku motif pencurian karena faktor ekonomi," ujar Halim.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu lembar STNK, sebilah pisau cutter dan satu baut ukuran 10.
Dalam pemeriksaan lanjutan, kedua pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan pencurian katalis knalpot mobil di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru sejak Januari 2026.
Adapun lokasi yang disebut pelaku di antaranya berada di Jalan Jawa Tenayan Raya, Jalan Sigunggung Payung Sekaki, Jalan Parit Indah Bukit Raya, Jalan Nenas Sukajadi, Jalan Durian, Jalan Kasah Marpoyan Damai hingga Jalan Kaharuddin Nasution.
Sebagian besar kendaraan yang menjadi sasaran pelaku merupakan mobil jenis Gran Max dan kendaraan operasional.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta," lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisek Bandar Sei Kijang juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menelusuri sejumlah tempat kejadian perkara lain yang diduga berkaitan dengan aksi kedua pelaku.