Terdakwa Dugaan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Pekanbaru Alami Skizofrenia, Kuasa Hukum: Persidangan Dipaksakan

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:36:54 WIB
Terdakwa dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi alami skizofrenia saat sidang di PN Pekanbaru, Rabu (13/5/2026).

PEKANBARU (RA) - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berlangsung penuh sorotan, Rabu (13/5/2026).

Salah satu terdakwa, Deni Warnita (42), disebut mengalami gangguan kejiwaan berat hingga dinilai tidak layak menjalani proses hukum.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan, Deni tampak lebih banyak diam dan tertunduk. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, perempuan itu terlihat lemah sepanjang persidangan berlangsung.

Usai sidang, Deni bahkan sempat limbung saat menuruni tangga ruang sidang sebelum akhirnya ditopang kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda.

Kuasa hukum Deni, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, mengatakan kondisi kliennya bukan sekadar kelelahan menghadapi proses hukum, melainkan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil diagnosis medis.

"Klien kami mengalami psikotik akut atau yang juga dikenal sebagai skizofrenia. Itu berdasarkan hasil diagnosis dokter," ujar Gusri

Menurutnya, Deni telah menjalani pengobatan sejak 2022 di rumah sakit jiwa dan memiliki riwayat medis lengkap terkait kondisi tersebut.

"Semua ada dokumennya, mulai dari riwayat berobat hingga catatan pengobatan," katanya.

Pihak kuasa hukum mengaku telah meminta majelis hakim agar dilakukan visum et repertum psikiatrikum untuk memastikan kondisi mental terdakwa secara objektif.

Namun, permintaan tersebut belum dikabulkan majelis hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Deni masih layak menjalani persidangan.

"Kami keberatan karena jaksa tidak punya kompetensi menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak," tegas Gusri.

Ia menilai, pemeriksaan kondisi kejiwaan seharusnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan medis, yakni rumah sakit jiwa.

Tak hanya mempersoalkan kondisi mental terdakwa, kuasa hukum juga menilai jalannya persidangan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Menurut Gusri, majelis hakim semestinya memastikan terdakwa memahami isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kalau terdakwa tidak paham, jaksa wajib membacakan ulang sampai terdakwa mengerti. Tadi itu tidak ditanyakan, sehingga kami menganggap persidangan dipaksakan,” ujarnya.

Kuasa hukum bahkan menyatakan akan mengajukan langkah hukum lain dengan meminta perlindungan ke Pengadilan Tinggi Riau apabila permohonan pemeriksaan kejiwaan tetap tidak dikabulkan.

Dalam perkara ini, Deni didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Rizki Andriansah alias Andre dan Zikinaba Boang Manalu alias Ziki.

Ketiganya diduga terlibat praktik pemindahan isi gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung Gang Samosir, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan modus mendinginkan kepala tabung nonsubsidi menggunakan es batu agar proses pemindahan gas lebih mudah dilakukan.

Jaksa menyebut satu tabung gas oplosan dijual seharga Rp210 ribu dengan keuntungan sekitar Rp110 ribu per tabung.

Deni juga disebut mengetahui praktik tersebut karena gas hasil oplosan digunakan untuk memenuhi kebutuhan outlet LPG nonsubsidi miliknya.

Atas perkara itu, para terdakwa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

Tags

Terkini

Terpopuler