PEKANBARU (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap pria lanjut usia berinisial S (66), atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini ditangkap lantaran diduga mencabuli remaja perempuan yang masih berumur 15.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan, bahwa pelaku diringkus saat sedang bekerja mengatur parkir di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan.
"Benar, tim Unit PPA telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Pelaku kami amankan saat sedang bekerja sebagai juru parkir di depan sebuah toko di Jalan Riau," ujar AKP Anggi kepada Riauaktual.com, Rabu (13/5/2026).
Anggi menjelaskan, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak awal tahun 2025. Peristiwa bermula saat korban yang merupakan penjual kue keliling sedang melintas di sekitar Jalan Kemuning.
"Modus pelaku adalah memanggil korban dengan berpura-pura ingin membeli kue. Namun, pelaku beralasan uangnya tertinggal di rumah dan mengajak korban mengambil uang tersebut ke kediamannya," jelas Anggi.
Sesampainya di rumah, pelaku mulai melancarkan aksinya. Meski korban sempat menolak, pelaku memaksa dan melakukan pelecehan fisik.
Saat itu, aksi pelaku sempat terhenti karena ia merasa waswas mendengar suara sepeda motor yang lewat di samping rumahnya.
"Setelah melakukan aksinya yang pertama, pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban dan menyuruhnya pulang," tambahnya.
Kebejatan pelaku ternyata terus berlanjut. Kejadian terakhir terjadi pada akhir Januari 2026 di sebuah rumah kosong di kawasan gang sempit di Jalan Riau.
Pelaku meminta korban menjemput uang pembelian aksesori untuk cucunya di tempat pelaku bekerja. Setelah bertemu, pelaku membawa korban ke sebuah gedung kosong yang dialasi karton.
"Di lokasi tersebut, pelaku kembali memaksa korban dan melakukan persetubuhan hingga pelaku mengeluarkan cairan. Usai melancarkan aksinya, korban kembali diberi uang Rp 50.000," ungkap AKP Anggi.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, merasa curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Kini pelaku S sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kakek tersebut terancam jeratan hukum yang berat.
"Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan dan persetubuhan terhadap anak” pungkas AKP Anggi.