Dari 80 Klien Asesmen Narkoba di Bengkalis, Dua Restorative Justice Disahkan PN Bengkalis

Senin, 11 Mei 2026 | 17:46:00 WIB
Foto istimewa.

BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mengungkap fakta mengejutkan terkait pelaksanaan Restorative Justice (RJ) perkara narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Dari puluhan klien hasil asesmen narkoba yang ditangani aparat penegak hukum, hanya dua berkas RJ yang dinyatakan sah dan disetujui pengadilan.

Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima di kepaniteraan PN Bengkalis, terdapat empat berkas pengajuan RJ perkara narkoba yang masuk ke pengadilan.

"Diterima dua berkas, ditolak dua berkas. Total masuk empat berkas," ujar Mas Toha kepada Riauaktual.com, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya hanya melakukan monitoring dan pemeriksaan kelengkapan syarat RJ yang diajukan penyidik. Salah satu alasan penolakan disebut karena tersangka diketahui pernah menjalani pidana sebelumnya.

Menurutnya, mekanisme RJ dalam perkara narkotika kini tidak bisa lagi dilakukan secara sepihak oleh penyidik. Seluruh pengajuan harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) agar memiliki kekuatan hukum.

"Ketika syarat-syarat RJ menurut penyidik sudah terpenuhi, maka kelengkapan itu harus disampaikan kepada KPN. Nanti diperiksa apakah layak untuk RJ atau tidak," jelasnya.

Mas Toha menegaskan, berdasarkan KUHAP terbaru, setiap penghentian perkara melalui RJ maupun SP3 wajib mendapatkan penetapan dari pengadilan. Jika tidak, maka proses tersebut dianggap tidak sah secara hukum.

"KUHAP terbaru sudah menentukan tidak ada lagi SP3 RJ sepihak. Harus ada persetujuan KPN," tegasnya.

Ia mencontohkan, apabila kepolisian mengklaim memiliki puluhan RJ narkoba namun hanya sebagian kecil yang diajukan ke pengadilan, maka yang dianggap sah hanyalah perkara yang telah mendapat penetapan pengadilan.

"Misalnya ada 68 RJ narkoba di Polres, tapi yang dimintakan ke PN hanya empat berkas. Dua diterima dan dua ditolak. Maka yang sah menurut KUHAP terbaru hanya dua berkas itu karena sudah disetujui KPN," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Sasli Rais, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 80 klien yang telah menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di wilayah hukum Polres Bengkalis dan jajaran.

"Benar, terdapat 80 klien yang telah menjalani asesmen TAT dengan berbagai rekomendasi, mulai dari rawat jalan, rawat inap hingga proses lanjutan," ujarnya.

Rinciannya, di Polres Bengkalis terdapat 19 klien rawat jalan, 4 rawat inap dan 2 proses lanjutan. Polsek Mandau mencatat 14 klien rawat jalan serta 3 proses lanjutan.

Kemudian di Polsek Pinggir terdapat 10 klien rawat jalan, 15 rawat inap dan 2 proses lanjutan. Polsek Rupat memiliki 2 klien rawat jalan dan 3 rawat inap.

Sedangkan Polsek Bukit Batu tercatat 3 klien rawat inap dan 1 proses lanjutan. Sementara Polsek Siak Kecil memiliki 2 klien rawat inap.

Sasli menegaskan bahwa rehabilitasi bagi klien hasil asesmen TAT di fasilitas milik pemerintah tidak dipungut biaya.

"Untuk pelaksanaan rehabilitasi hasil TAT di fasilitas milik BNN tidak dipungut biaya atau gratis," katanya.

Ia menjelaskan, biaya yang menjadi tanggungan penyidik hanyalah pengantaran klien menuju balai atau loka rehabilitasi. Sedangkan untuk rehabilitasi mandiri, biaya pengantaran ditanggung pihak keluarga.

Adapun fasilitas rehabilitasi yang direkomendasikan antara lain RSJ Tampan Pekanbaru, Loka Rehabilitasi BNN Batam, Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, serta Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

Untuk data rehabilitasi mandiri, sepanjang 2025 tercatat dua warga Bengkalis menjalani rehab mandiri. Sedangkan pada 2026 hingga saat ini baru satu orang yang menjalani rehabilitasi mandiri tanpa melalui mekanisme TAT.

Tags

Terkini

Terpopuler