Kerusuhan di Riau, Pengamat Hukum: Sinyal Melemahnya Kepercayaan Publik

Senin, 11 Mei 2026 | 13:14:00 WIB
Pengamat Hukum, Erdiansyah, S.H., M.H.

PEKANBARU (RA) - Sejumlah peristiwa kemarahan warga terjadi di Provinsi Riau, seperti Panipahan dan Rantau Kopar di Kabupaten Rokan Hilir, hingga dinamika sosial di Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, hal ini menjadi perhatian serius kalangan pengamat hukum.

Fenomena tersebut dinilai tidak sekadar tindakan spontan masyarakat, melainkan cerminan keresahan sosial yang telah lama menumpuk, terutama terkait dugaan peredaran narkoba dan gangguan keamanan lingkungan.

Pengamat Hukum, Erdiansyah, S.H., M.H., mengatakan kepada Riauaktual.com, Senin (11/5/2026), ia menilai aksi warga yang turun langsung ke lapangan merupakan bentuk kekecewaan terhadap kondisi sosial yang dianggap tidak segera ditangani secara efektif.

Meski demikian, dalam negara hukum, kemarahan masyarakat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri, perusakan, pembakaran, intimidasi, maupun kekerasan bersama-sama.

"Peristiwa seperti ini harus dilihat sebagai sinyal serius. Ada keresahan masyarakat yang tidak boleh diabaikan, terutama jika berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Namun dalam negara hukum, masyarakat tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum. Warga boleh melapor, mengawasi, dan mendesak aparat bertindak, tetapi tidak boleh melakukan tindakan anarkis," ujarnya.

Menurut Erdiansyah, aksi massa yang berujung pada perusakan atau kekerasan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Secara yuridis, tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang maupun barang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Begitu pula pembakaran, pengrusakan bangunan, atau tindakan yang menimbulkan bahaya umum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, ia menegaskan pendekatan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap warga yang terlibat aksi massa. Aparat penegak hukum juga harus melihat akar persoalan yang memicu masyarakat merasa perlu turun langsung.

"Jika masyarakat merasa laporan mereka tidak ditindaklanjuti, lingkungan tidak aman, atau melihat dugaan pelaku kejahatan tetap bebas beraktivitas, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan melemah," katanya.

Ia menyebut ketidakpuasan terhadap penegakan hukum memang dapat menjadi faktor pendorong munculnya aksi main hakim sendiri. Namun, hal itu tetap tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melanggar hukum.

"Justru di sinilah negara harus hadir lebih cepat, lebih terbuka, dan lebih tegas," tegasnya.

Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT/RW, hingga seluruh unsur terkait.

Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus.

Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.

"Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya," jelasnya.

Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa.

"Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum," ungkapnya.

Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi. Menurutnya, setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat.

"Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler