Buron Kasus Pencurian di Rohil Ditangkap Saat Tidur di Gubuk, Polisi Temukan Sabu

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:19:00 WIB
Tersangka pencurian

ROHIL (RA) - Pria bernama Hasanuddin alias Hasan ditangkap aparat kepolisian di sebuah gubuk tengah kebun sawit di Kepenghuluan Sungai Manasib, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Saat diamankan, polisi menemukan paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap.

Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika mengatakan, penangkapan berawal dari informasi terkait keberadaan terduga pelaku pencurian kelapa sawit yang sebelumnya tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako.

"Anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jalan H. Annas Maamun, Sungai Manasib. Setelah mendapat laporan tersebut, personel langsung bergerak menuju lokasi," kata AKP Tri Adiyatmika, Kamis (7/5/2026).

Setibanya di lokasi pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas melihat seseorang melarikan diri dari belakang rumah tersangka. Polisi sempat melakukan pengejaran, namun pria tersebut berhasil lolos.

Petugas kemudian menyisir area kebun sawit di belakang rumah hingga menemukan sebuah gubuk di tengah perkebunan. Di lokasi itu, Hasanuddin ditemukan sedang tidur.

"Di samping tersangka ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu dan satu unit handphone merek Vivo dari kantong celana tersangka.

Tak hanya itu, di dalam tas hitam yang berada di gubuk tersebut polisi juga menemukan alat pendukung penyalahgunaan narkoba berupa skop dari sedotan plastik, empat buah mancis, dua kaca pirex, serta plastik bening kosong.

"Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil tes urine, Hasanuddin dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkini

Terpopuler