KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota polisi menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Langkah ini diambil setelah AKBP Hidayat Perdana selaku Kapolres Kuantan Singingi memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar, Minggu (3/5/2026).
“Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tangkap lepas pelaku narkoba yang diduga dilakukan oleh salah seorang personel Polsek Benai berinisial Aipda AM, saya telah memerintahkan Si Propam untuk segera memanggil dan meminta keterangan dari anggota yang disebutkan,” ujar Hidayat, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, institusi kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan.
“Sebaliknya, jika tidak terbukti, kami juga akan menyampaikan secara terbuka kepada publik,” tambahnya.
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial guna mewujudkan Polri yang Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Ia turut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan proses penanganan kepada pihak kepolisian.
“Polres Kuansing menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah tersebut,” tutupnya.