ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, dan mengamankan dua orang perempuan terkait kasus narkotika jenis sabu. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 52,72 gram.
Penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Murini, Dusun Suka Mulia.
Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi," ujar Tri, Senin (4/5/2026).
Saat penggerebekan, tiga pria yang berada di sekitar rumah langsung melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Salah satunya diduga merupakan target utama berinisial FES yang kini masih dalam pengejaran.
Sementara itu, dari dalam rumah, polisi mengamankan dua perempuan yakni Rotua Br Tampubolon dan Natal Br Saragih alias Farida.
"Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah paket sabu yang berusaha disembunyikan oleh pelaku di dalam kamar," jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 paket kecil sabu dengan berat kotor 52,72 gram, uang tunai Rp 5,25 juta, timbangan digital, alat hisap, plastik pembungkus, hingga tiga unit handphone.
Selain itu, satu unit sepeda motor juga turut diamankan dari lokasi.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.