Pengembangan Berujung Penangkapan, 2 Bandar Sabu Pekanbaru Diringkus

Ahad, 03 Mei 2026 | 18:51:00 WIB
Foto: Barang bukti disita polisi dari kasus peredaran narkoba A dan BH (Dok Polda Riau)

PEKANBARU (RA) - Satgas Anti Narkoba Polda Riau membekuk dua bandar narkoba berinisial BH dan A di Kota Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Yudha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas narkoba di lingkungannya.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti oleh tim Satgas Anti Narkoba," ujar Yudha, Sabtu (2/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi awalnya mengamankan empat orang yang diduga terkait jaringan narkoba, yakni MF alias A, RE, F, dan BH.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Rajawali sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan A dan RE serta menyita barang bukti berupa sabu dan alat hisap (bong).

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan. Sekitar pukul 06.00 WIB, tim bergerak ke Jalan Cipta Karya dan menangkap F di rumahnya di Komplek Trans Jasa Industri, disaksikan Ketua RT setempat.

Tak berselang lama, petugas juga mengamankan BH di kediamannya di Komplek Griya Cipta.

Setelah melalui pemeriksaan dan asesmen oleh Tim Assessment Terpadu (TAT), polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni A dan BH yang berperan sebagai pengedar.

"Dua orang dilakukan penahanan karena terindikasi sebagai pengedar, sesuai alat bukti yang kami peroleh," jelas Yudha.

Sementara itu, dua lainnya, RE dan F, direkomendasikan menjalani rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna.

Polda Riau pun mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Jangan ragu melapor jika ada indikasi peredaran narkoba," tutup Yudha.

Tags

Terkini

Terpopuler