PEKANBARU (RA) - Polda Riau mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) meninggal dunia yang terjadi di Kecamatan Rumbai Pesisi, Pekanbaru. Awalnya, keempat pelaku berniat melakukan pencurian, namun rencana tersebut berubah menjadi aksi pembunuhan.
"Awalnya mereka ingin mencuri, namun dalam perjalanan dari Medan ke Pekanbaru, niat itu berubah menjadi pembunuhan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu (3/5/2026).
Bahkan, Hasyim menyebut para pelaku sempat merencanakan untuk menghabisi lebih dari satu korban di dalam rumah tersebut.
"Rencana awal bukan hanya satu korban, tapi empat orang yang ada di rumah," jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memberikan asistensi serta bantuan teknis dan taktis kepada penyidik Polresta Pekanbaru.
"Polda Riau memberikan asistensi penuh, baik teknis maupun taktis, sehingga kasus ini bisa cepat terungkap," kata Hasyim.
Polisi menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, yakni mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang hukum acara pidana.
Berkat kerja sama dan koordinasi lintas wilayah, termasuk dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh, seluruh pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, lengkap dengan barang bukti.
"Alhamdulillah dalam waktu tidak terlalu lama, para pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ungkapnya.
Polisi juga menjelaskan alasan barang bukti masih dalam kondisi relatif lengkap saat diamankan. Hal itu karena aksi kejahatan dilakukan secara spontan setelah rencana awal berubah.
"Barang bukti masih lengkap karena awalnya mereka hanya ingin mencuri," tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, motif kejahatan diketahui karena sakit hati dan keinginan menguasai harta korban.
Sementara itu, sebelum ditangkap, para pelaku sempat berpencar usai beraktivitas di Kota Medan. Dua pelaku, yakni SL dan AF, kemudian melarikan diri ke wilayah Aceh.
"Setelah dari Medan, pelaku SL dan AF menuju Aceh dan sempat singgah di tempat kerabatnya," jelasnya.
Tak butuh waktu lama, polisi yang telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Aceh langsung melakukan penangkapan di lokasi persembunyian tersebut.
"Selang sekitar satu jam setelah pelaku tiba, tim langsung melakukan penangkapan," tutupnya.