PEKANBARU (RA) - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Riau akan diliburkan selama dua hari, terhitung Jumat - Sabtu, 1 - 2 Mei mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 Tentang Pelayanan Samsat Pada UPT/UP Pengelolaan Pendapatan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Hari Buruh Internasional, makanya pelayanan Samsat akan ditutup pada Jumat dan Sabtu pekan ini," kata Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, Kamis (30/4/2026).
Dikatakan Ninno, penetapan hari libur tersebut, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025 tanggal 22
Desember 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Di mana, Jum'at, 1 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional Hari Buruh Internasional. Dan Sabtu, 2 Mei 2026 ditetapkan sebagai Hari Libur Biasa dan jam kerja yang hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk
memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu yaitu 37,5 jam.
"Dikarenakan Sabtu ditetapkan sebagai hari libur biasa, maka pelayanan Samsat akan mengalami perubahan pada pekan berikutnya. Karena menggantikan jam pelayanan pada Sabtu tersebut," katanya.
Dikatakan Ninno, pada pekan depan, pelayanan Samsat akan diperpanjang selama 1 jam. Yakni pada Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.00 wib, Jumat pukul 08.00 - 12.30 wib dan Sabtu pukul 08.00 - 13.00.
"Jam kerja ditambah 1 jam untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam seminggu," katanya.
Terhadap kendaraan bermotor yang masa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut, dapat dibayarkan pada Senin, 4 Mei mendatang.
"Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tersebut, harus dibayarkan pada 4 Mei. Dan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB," pungkasnya.