Pengedar Sabu 11,96 Gram Dibekuk di Rumbio Jaya, Polisi Ungkap 14 Paket Siap Edar

Kamis, 30 April 2026 | 10:06:35 WIB
AG (22).

KAMPAR (RA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial AG (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batang Bertindih, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Pelaku diamankan di Dusun Sukadamai, Selasa (28/4/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto mencapai 11,96 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Tim mendapat informasi sering terjadi transaksi sabu di lokasi itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang mencurigakan dan langsung diamankan," ujar Kapolsek, Kamis (30/4/2026).

Pelaku yang mengaku bernama AG kemudian digeledah di lokasi, dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 11,96 gram," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, AG mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari dua orang berinisial GU dan SU, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk proses penyidikan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) KUHP," tegas Kapolsek.

Terkini

Terpopuler