Polsek Rupat Ungkap 134 Gram Sabu di Pelabuhan Roro, Satu Pelaku Diamankan

Kamis, 30 April 2026 | 00:44:00 WIB
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Jajaran Polsek Rupat memberantas peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026 (Non TO), pria berinisial A.H. (29) berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di area pelabuhan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang laki-laki berhasil diamankan dengan dugaan membawa narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Faisal, Rabu (29/4/2026). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134,03 gram yang dibungkus plastik hitam.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi haram tersebut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka A.H. mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A.

Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut diketahui telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian petugas.

“Peran tersangka cukup signifikan. Ia diduga berperan sebagai pembeli, penjual, sekaligus bandar dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Rupat turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat,” tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler