Jelang May Day 2026: KSBSI Riau Ungkap Pelanggaran Upah dan PHK Sepihak Masih Marak

Rabu, 29 April 2026 | 17:52:50 WIB
Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk.

PEKANBARU (RA) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau untuk menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai masih jauh dari harapan.

Koordinator Wilayah KSBSI Riau, Juandy Hutauruk, menyebut pelanggaran terhadap regulasi upah masih kerap terjadi, khususnya di sektor perkebunan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu, di mana kenaikan upah sektor perkebunan tahun 2026 yang telah ditetapkan pemerintah belum dijalankan oleh sejumlah perusahaan.

"Buruh di sektor perkebunan hingga saat ini belum pernah menerima kenaikan upah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Ini menunjukkan lemahnya kepatuhan pengusaha terhadap regulasi," ujar Juandy, Rabu (29/4/2026).

Selain persoalan upah, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian. KSBSI mencatat adanya PHK yang terjadi akibat alih kelola perusahaan perkebunan sawit dari pihak swasta ke Agrinas. Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan disebut tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada buruh.

"Perusahaan berdalih adanya pengambilalihan oleh Agrinas, sehingga kewajiban pesangon diabaikan. Ini jelas merugikan buruh," tegasnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakpatuhan sejumlah perusahaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terutama terkait pesangon, upah lembur, dan kekurangan pembayaran upah.

"Perjuangan kami sudah melalui proses panjang sesuai mekanisme hukum, namun hasilnya belum dirasakan buruh. Ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dari instansi terkait," kata Juandy.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan, bahkan terhadap putusan resmi lembaga peradilan. Karena itu, KSBSI mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam memperbaiki situasi ketenagakerjaan di Riau.

Dalam momentum May Day 2026, KSBSI Riau juga mengangkat sejumlah isu nasional, di antaranya ratifikasi Konvensi ILO 190 terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja berbasis gender, percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan dengan melibatkan serikat buruh, serta perubahan aturan kontrak outsourcing.

Juandy menegaskan, peringatan Hari Buruh tidak boleh sekadar menjadi seremoni tahunan tanpa solusi konkret.

"Tidak cukup hanya perayaan, tidak cukup hanya bersorak. Harus ada tindakan nyata dan pembahasan serius untuk mencari solusi," ujarnya.

KSBSI pun mendorong Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat penegak hukum dan legislatif untuk membuka ruang dialog khusus guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.

"Bangkit berjuang atau hilang ditelan zaman," tutup Juandy.

Tags

Terkini

Terpopuler