PEKANBARU (RA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Penghentian dilakukan karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dinilai belum memenuhi standar.
Koordinator BGN Provinsi Riau, Achmad Wardana, mengatakan langkah tersebut diambil setelah adanya laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
"Operasional dapur SPPG kami hentikan sementara setelah ada laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan menunjukkan IPAL belum sesuai standar," ujar Wardana, Minggu (26/4/2026).
Dari hasil peninjauan, limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur berpotensi mencemari lingkungan karena sistem pengolahan yang belum memadai.
"IPAL belum memenuhi standar, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran," jelasnya.
BGN telah mengeluarkan surat penghentian operasional sementara dan meminta pihak pengelola segera melakukan evaluasi serta perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah.
"Kami minta dihentikan sementara untuk perbaikan. Jika sudah sesuai ketentuan, operasional bisa diajukan kembali," katanya.
Wardana menegaskan, penghentian ini menjadi peringatan awal bagi pengelola. Jika pelanggaran serupa terulang hingga tiga kali, sanksi tegas berupa penghentian permanen bisa diberlakukan.
"Ini peringatan pertama. Kalau sampai tiga kali, bisa diberhentikan permanen," tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan IPAL menjadi perhatian serius BGN untuk memastikan aktivitas dapur tidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
"IPAL ini menjadi fokus utama, jangan sampai mencemari lingkungan," tutupnya.