KUANSING (RA) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Polda Riau mengatakan, pencemaran merkuri di Sungai Kuantan sudah berada pada level berbahaya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa persoalan PETI jauh melampaui aspek kriminal semata.
Dampaknya, kata dia, menyentuh sektor lingkungan, kesehatan hingga stabilitas sosial ekonomi masyarakat.
"Penambangan emas tanpa izin ini bukan semata persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang besar, terutama terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat," ujar Hengki, Kamis (23/4/2026).
Hengki mengungkapkan, hasil penelitian periode 2018 hingga 2020 menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan telah melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 miligram per liter.
Kondisi ini menandakan tingkat pencemaran yang sangat berbahaya.
"Paparan merkuri ini tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga kronis. Bisa mengganggu sistem saraf dan berisiko menyebabkan stunting pada anak-anak di sekitar wilayah tambang," jelasnya.
Selain itu, metode penambangan ilegal seperti dompeng turut memperparah kerusakan ekosistem sungai.
Biota air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat terancam punah akibat pencemaran tersebut.
"Ini ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan generasi mendatang," tegas Hengki.
Polda Riau sendiri mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 telah menangani sejumlah kasus PETI yang diungkap Subdit IV Tipidter Kriminal Khusus dengan menangkap banyak tersangka, serta memusnahkan ribuan alat tambang ilegal.
Dalam penanganannya, Polda Riau mengedepankan pendekatan Green Policing, yakni strategi yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bagian dari langkah preventif dan preentif , polisi juga membentuk kelompok masyarakat peduli Sungai Kuantan yang melibatkan ratusan pemuda lokal.
Mereka berperan sebagai pengawas aktivitas ilegal sekaligus agen edukasi lingkungan.
Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan juga terus dilakukan melalui pembersihan sungai, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak.
"Tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas Hengki.
Meski demikian, polisi juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan tanpa penggunaan merkuri.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan alternatif ekonomi bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan," tutupnya.