KUANSING (RA) - Polsek Pangean, jajaran Polres Kuantan Singingi, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pria berinisial FL (26) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi.
Penangkapan dilakukan di Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, Rabu (22/4/2026) malam, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi adanya transaksi narkoba.
Tim kemudian bergerak dan pada pukul 23.45 WIB berhasil mengamankan tersangka di halaman Masjid Hafzhah.
"Saat diamankan, tersangka membawa satu paket sabu seberat kotor 2,33 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone, sepeda motor, mancis, serta tisu.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangean dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman," tegasnya.