Ardi Irfandi Ngaku Ngutang dan Gadaikan Aset Demi Setoran Rp500 Juta ke Kadis PUPR Riau

Rabu, 22 April 2026 | 12:44:00 WIB
Mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi saat hadiri sidang Abdul Wahid sebagai saksi.

PEKANBARU (RA) - Persidangan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru kembali mengungkap fakta baru.

Salah satu saksi, mantan Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, mengaku terpaksa berutang dan menggadaikan aset pribadi demi memenuhi permintaan setoran sebesar Rp500 juta.

Dalam keterangannya di persidangan, Ardi menyebut setoran tersebut diminta oleh Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan untuk kemudian katanya akan disalurkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui Sekretaris Dinas, Fery Yunanda.

Ardi menjelaskan, karena tidak memiliki dana, ia awalnya meminjam uang sebesar Rp300 juta dari rekannya. 

"Awalnya saya pinjam uang Rp300 juta dari teman. Waktu itu belum ada pencairan kegiatan, jadi saya duluan menyiapkan uangnya," ungkap Ardi di persidangan, yang kini menjabat sebagai Kadis PUPR Kabupaten Siak.

Namun, karena pinjaman itu bersifat jangka pendek dan didesak untuk segera dikembalikan, ia mencari cara lain untuk menutup utang tersebut.

"Saya gadaikan SK ke Bank Riau dengan agunan Rp500 juta untuk melunasi utang Rp300 juta, karena itu utang jangka pendek dan saya didesak segera mengembalikan," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Ardi juga menggadaikan BPKB mobil pribadinya dan memperoleh tambahan dana sekitar Rp200 juta.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk melengkapi jumlah setoran yang diminta.

"BPKB mobil saya gadaikan, dapat sekitar Rp200 juta untuk saya gunakan untuk setoran," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa.

Saat itu, kegiatan proyek belum berjalan dan pencairan anggaran belum dilakukan, namun tekanan untuk menyetor tetap ada.

"Kondisi kami memang terpaksa, pak. Kegiatan belum siap. Kalau tidak diberikan uang itu, kami takut dimutasi, karena yang tanda tangan SK kami Pak Gubernur," kata Ardi.

Kesaksian ini memperkuat dugaan adanya praktik pemerasan terstruktur di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, yang menyeret sejumlah pejabat, termasuk Dani M Nursalam sebagai terdakwa.

Sidang akan kembali berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya untuk mengurai aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler