Lonjakan Avtur dan Dolar Ancam Biaya Haji 2026, Pakar Dorong Presiden Terbitkan Perppu

Senin, 20 April 2026 | 06:22:03 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid. (Foto: Dok. Pribadi).

PEKANBARU (RA) - Lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar dolar disebut berpotensi memicu pembengkakan biaya haji 2026.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki dasar konstitusional kuat untuk mengambil langkah luar biasa.

Fahri mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar negara bisa menyuntik subsidi sekitar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menalangi biaya penerbangan haji.

"Kebijakan Perppu adalah produk hukum konstitusional presiden yang sangat terkait dengan kondisi objektif saat ini. Negara tidak boleh membiarkan jemaah haji menjadi korban ketidakpastian ekonomi global," kata Fahri, Minggu (19/4/2026), sebagaimana dilansir dari rmol.id.

Menurutnya, situasi saat ini memenuhi unsur "kegentingan yang memaksa" sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ia merinci tiga parameter, yakni kebutuhan mendesak menyelesaikan masalah hukum, regulasi yang ada belum memadai mengantisipasi gejolak harga avtur, serta proses legislasi normal yang memakan waktu lama.

"Perppu memungkinkan pemerintah meninjau ulang skema pembiayaan. Keputusan agar biaya penerbangan haji ditanggung negara melalui APBN sudah tepat secara hukum," ujarnya.

Fahri juga menekankan pentingnya akurasi perhitungan subsidi bagi maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudia.

"Landasan perhitungannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademis agar Perppu memiliki legitimasi kuat, baik secara filosofis maupun sosiologis," tutupnya.

Terkini

Terpopuler