Transaksi Sabu Digagalkan, Pria Diciduk di Asrama Tribrata Mandau

Jumat, 17 April 2026 | 22:34:17 WIB
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali berhasil diungkap kepolisian.

Pria paruh baya berinisial E.A (58) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mandau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menyampaikan, menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.

"Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di kantong pakaian tersangka.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

"Tim juga menyita uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga merupakan hasil peredaran narkotika, serta barang pendukung lainnya seperti sarung timbangan dan plastik pembungkus," terangnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine serta melengkapi administrasi perkara.

"Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini

Terpopuler