Jaringan Sabu Dibongkar, Dua Pengedar Diringkus Beruntun di Bengkalis

Rabu, 15 April 2026 | 21:13:00 WIB

BENGKALIS (RA) - Jajaran Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam waktu kurang dari tiga jam, dua pelaku yang diduga berada dalam satu jaringan peredaran sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Selasa (14/04/2026).

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 18.09 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 09, Kulim.

Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial S.T (42) setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

Pengembangan kemudian dilakukan ke kediaman pelaku, dan hasilnya ditemukan total 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 8,40 gram, lengkap dengan barang bukti lain seperti plastik pack, handphone, dan kaleng kotak rokok.

Dari hasil interogasi, S.T mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S.S.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.09 WIB di hari yang sama, tim kembali bergerak cepat melakukan pengembangan. S.S (47) berhasil diringkus di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 07, Kulim.

Dari tangan S.S, petugas mengamankan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,52 gram, satu bungkus plastik pack, handphone, serta kaca pirex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa kedua pelaku ini saling terkait dalam satu jaringan peredaran narkotika.

“Dari hasil pengembangan, tersangka S.T mengaku mendapatkan sabu dari S.S. Kemudian dari pengakuan S.S, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di wilayah Sumatera Barat,” jelasnya Juliandi Rabu (15/4/2026). 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, S.T dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132, sementara S.S dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU yang sama.

“Untuk kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku  lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut saat sedang diburu,” tegasnya. 

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi narkoba.

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari barang haram tersebut,” pungkasnya.

Terkini

Terpopuler