Indragiri Hulu (RA) - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Tuk Modang, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam penggerebekan itu, dua pria ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Rengat Barat memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan sejak sore hari," ujar Misran, Rabu (15/4/2026).
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas langsung bergerak dan menggerebek rumah kontrakan yang dimaksud. Hasilnya, dua tersangka berinisial AMS alias Ompong (25) dan AS alias Agus (26) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga dan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari bagasi sepeda motor milik tersangka, petugas menemukan tas kecil berisi sabu dalam beberapa plastik klip serta pil ekstasi.
Tak hanya itu, dari pakaian salah satu tersangka, kembali ditemukan puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai warna serta sabu yang disembunyikan dalam botol plastik.
"Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat kotor 4,65 gram dan pil ekstasi seberat kotor 10,21 gram," jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang pendukung lainnya seperti plastik klip kosong, alat hisap, handphone, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
"Kedua pelaku diduga menjual, menawarkan untuk dijual, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika," ungkapnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.