Eks Admin Scam Kamboja Tipu Korban hingga Rp285 Juta via Facebook

Senin, 13 April 2026 | 12:45:00 WIB
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus penipuan online bermodus investasi yang dijalankan oleh pria berinisial DJ yang merupakan mantan pekerja scam di Kamboja.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan pelaku sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Kamboja pada awal 2024.

"Pelaku ini merupakan eks pemain dari Kamboja. Dia bekerja di salah satu perusahaan dan tergabung dalam tim yang menjalankan penipuan berbasis online," ujar Komang, Senin (13/4/2026).

Selama di Kamboja, pelaku mengelola akun Facebook bernama ‘Sofia Atmaja’ yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Modus yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan di platform belanja online dengan skema investasi.

"Modusnya menawarkan pekerjaan di platform seperti Blibli dengan iming-iming keuntungan sekitar 5 persen dari uang yang disetorkan korban," jelasnya.

Setelah kembali ke Indonesia pada 2025, pelaku ternyata masih melanjutkan aksinya secara mandiri dengan menggunakan akun Facebook yang sama.

"Meski sudah kembali ke Indonesia, pelaku masih mengakses akun tersebut dan kembali melakukan penipuan," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi satu korban dengan kerugian mencapai Rp285 juta.

Namun, jumlah korban diperkirakan lebih banyak karena pelaku sebelumnya merupakan bagian dari jaringan di Kamboja.

"Untuk yang terdata saat ini, satu korban mengalami kerugian Rp285 juta. Tapi kemungkinan korban lain masih ada," ungkap Komang.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolda Riau. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, rekening penampungan, serta akses akun yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

"Pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain, termasuk kemungkinan adanya WNI yang masih terlibat di Kamboja," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) jounto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Komang juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan cepat.

"Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Kalau terlalu indah, patut dicurigai. Pastikan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler