Terbongkar, Eks Operator Sindikat Kamboja Jadi Otak Penipuan Online di Riau

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27:23 WIB
Pelaku berinisial DJ (33) berhasil diamankan.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdirektorat Siber mengungkap kasus penipuan daring bermodus impersonasi customer service (CS) platform belanja online Blibli.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berinisial DJ (33) berhasil diamankan. Ia diketahui merupakan mantan operator sindikat scam internasional di Sihanoukville, Kamboja.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di rumah kos putra Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan korban yang mengalami kerugian besar akibat penipuan tersebut.

"Setelah menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku," ujar Kompol Komang, Sabtu (11/4/2026).

Komang menjelaskan, aksi penipuan ini telah dilakukan pelaku sejak Januari 2024. Pelaku memulai dengan mendekati korban melalui Facebook menggunakan akun palsu bernama Sofi Atmaja.

"Pelaku menjalin komunikasi dan kedekatan terlebih dahulu, kemudian menawarkan pekerjaan online dengan iming-iming keuntungan," jelasnya.

Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.

Dalam skenario tersebut, korban diminta mengikuti program kerja online berupa pembelian produk dan memberikan rating, dengan janji komisi 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi.

Namun, seluruh skema tersebut merupakan rekayasa. Uang yang dikirim korban tidak pernah kembali, bahkan korban terus diminta melakukan transaksi tambahan dengan berbagai alasan.

"Ini modus klasik yang dikemas meyakinkan. Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan iming-iming keuntungan cepat"  kata Komang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah mengikuti instruksi pelaku secara bertahap.

Penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kerja online yang tidak jelas.

"Masyarakat harus selalu verifikasi akun resmi dan tidak mudah tergiur keuntungan instan. Jika menerima pesan mencurigakan dari nomor tak dikenal, sebaiknya diabaikan," tegas Komang.

Tags

Terkini

Terpopuler