JAKARTA (RA) – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi oleh PT Pertamina Patra Niaga. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perusahaan pelat merah itu menjual solar bahkan di bawah harga pokok produksi.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026), dengan menghadirkan delapan saksi dari internal perusahaan hingga pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keterangan para saksi memperkuat dakwaan jaksa terkait praktik penjualan yang merugikan perusahaan.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya penjualan solar kepada perusahaan tambang tanpa mempertimbangkan harga batas bawah (bottom price)," ujar Anang, Jumat (3/4/2026).
Menurut jaksa, seluruh harga jual yang diberikan berada di bawah batas minimum, sehingga perusahaan tidak memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Tak hanya itu, fakta yang lebih serius juga terungkap. Dalam beberapa kasus, harga jual solar bahkan berada di bawah Cost of Production (COP) atau harga pokok produksi.
"Kondisi ini secara langsung menyebabkan kerugian bagi perusahaan," jelas Anang.
Dalam persidangan, JPU Andi Setyawan juga menyoroti adanya kejanggalan kebijakan harga. Padahal, berdasarkan keterangan saksi dari pihak konsumen, PT Pertamina Patra Niaga memiliki posisi dominan di pasar.
Perusahaan disebut menjadi satu-satunya pemasok yang mampu memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan tambang, sementara kompetitor tidak bisa menyaingi kapasitas tersebut.
Namun, alih-alih memanfaatkan posisi kuat tersebut, perusahaan justru menetapkan harga jual di bawah batas yang seharusnya, bahkan hingga merugikan.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Alfian Nasution dan Hasto Wibowo didakwa terlibat dalam praktik penjualan solar yang menyimpang dari ketentuan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk menguatkan pembuktian perkara.