PEKANBARU (RA) - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons cepat menyusul terjadinya lonjakan kasus serta penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) campak di sejumlah wilayah di Indonesia sepanjang awal tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut dari adanya surat edaran tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad langsung melakukan upaya-upaya pencegahan.
Direktur RSUD Arifin Achmad drg Yusi Pratiningsih mengatakan, sebagai kewaspadaan penyakit campak kepada tenaga kesehatan (Nakes), pihaknya selalu mencanangkan kepada nakes yang beresiko tinggi selalu dilakukan pemeriksaan kesehatan atau Medical Chek Up (MCU).
“Sebagai bentuk kewaspadaan campak bagi Nakes, kami selalu mensyaratkan setiap tahunnya bagi Nakes untuk melakukan MCU,” katanya.
Dilanjutkannya, pemeriksaan MCU tersebut termasuk bagi perawat, dokter, dan petugas lain yang beresiko tinggi terpapar penyakit campak.
“Saat MCU itu juga dipastikan vaksinasi para tenaga kesehatan tersebut. Karena vaksin ini juga merupakan hal penting untuk pencegahan,” ujarnya.
Sebagai rumah sakit rujukan akhir penanganan penyakit campak di Riau, pihaknya berupaya mengobati pasien-pasien yang terkena campak. Namun untuk upaya pencegahannya itu ada di dinas kesehatan kabupaten/kota.
“Sebagai rumah sakit rujukan akhir penanganan campak di Riau, kami berusaha semaksimal mungkin mengobati pasien-pasien yang datang untuk berobat,” pungkasnya.