PEKANBARU (RA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak beroperasi pada Jumat, 3 April 2026.
Penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti ketentuan hari libur nasional yang berlaku.
Meski demikian, pihaknya memberikan solusi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut.
"Pelayanan SIM pada hari Jumat, 3 April 2026, tidak beroperasi. Namun bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal tersebut, dapat melakukan perpanjangan pada hari Sabtu, 4 April 2026," ujar Satrio, Rabu (1/4/2026).
Satrio menjelaskan, layanan perpanjangan SIM tetap dibuka keesokan harinya melalui sejumlah titik pelayanan yang telah disiapkan.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobil SIM Keliling yang akan standby di kawasan Alam Mayang," ungkapnya.
Selain itu, perpanjangan juga bisa dilakukan melalui layanan drive thru maupun di Satpas 0914 yang berada di RSDC, tepatnya di bawah Jembatan Leighton III.
Satrio mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir apabila masa berlaku SIM habis bertepatan dengan hari libur.
Pihaknya memastikan tetap memberikan kemudahan agar warga dapat mengurus perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia pada hari Sabtu agar proses perpanjangan tetap berjalan lancar," tutupnya.