Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda 2025

Selasa, 24 Februari 2026 | 12:09:00 WIB
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025.

ROKAN HULU (RA) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar pemusnahan barang bukti hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Rokan Hulu dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rohul, Syafaruddin Poti, Selasa (24/02/2026).

Acara ini dihadiri Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini, unsur Forkopimda, perwakilan Kapolres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dandim 0313/KPR yang diwakili Danramil, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Rohul.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum dan menjaga moralitas masyarakat.

“Ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud ketegasan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari penyakit sosial,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ribuan botol minuman keras (miras) serta berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penyakit masyarakat (pekat). Pemerintah menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran miras maupun praktik prostitusi di wilayah Rohul.

Wabup juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta Satpol PP Rokan Hulu atas sinergi dan kerja keras dalam melakukan penegakan Perda di lapangan.

Di akhir kegiatan, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, organisasi masyarakat, LSM, dan insan pers, untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban dan merusak moral,” ujarnya.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh Wakil Bupati bersama unsur Forkopimda sebagai tanda komitmen penegakan hukum yang lebih tegas di tahun berjalan.

Terkini

Terpopuler