Polsek Kelayang Ringkus 2 Pelaku Narkoba, 14,51 Gram Sabu Disita

Senin, 30 Maret 2026 | 13:37:46 WIB
Dua tersangka ditangkap polisi.

INHU (RA) - Jajaran Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku di Desa Pulau Sengkilo, Kecamatan Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan sekitar pukul 02.30 WIB," ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dalam operasi itu, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial Ads yang diduga tengah menggunakan sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil sabu, alat hisap, ponsel, serta uang tunai.

Berdasarkan hasil interogasi, Ads mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial MTD.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MTD tak lama berselang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 28 paket sabu dalam plastik klip bening serta satu paket tambahan yang disimpan dalam kotak plastik.

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 14,51 gram," jelas Misran.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

Dari pengakuan MTD, masih ada satu pelaku lain yang terlibat dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat," tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler