Sidang Abdul Wahid, Kuasa Hukum Pertanyakan Kewenangan Pengadilan Tipikor

Senin, 30 Maret 2026 | 13:34:00 WIB
Sidang Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum menyoroti kewenangan pengadilan yang menangani perkara.

Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab menilai Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili perkara tersebut.

"Perkara ini sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk ke ranah hukum administrasi negara," tegas Kemal di persidangan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama. 

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyebut perkara berawal dari kebijakan administratif terkait penerbitan peraturan gubernur mengenai APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Menurut mereka, jika terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi, bukan pidana.

Kuasa hukum juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur sengketa tindakan pemerintahan diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang selanjutnya akan beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler