INHU (RA) - Pria berinisial ADT (47), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Pelaku diamankan setelah sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,59 gram di sekitar pelaku.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel serta sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, ADT diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," tegas Misran.