Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026, Ada Undian Sepeda Motor Hingga Emas Batangan

Kamis, 26 Maret 2026 | 13:21:54 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya pada sektor pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyebutkan pada 2026 ini, pihaknya akan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat membayarkan kewajiban pajaknya.

Apresiasi tersebut disungguhkan dengan tema "Gebyar Apresiasi Wajib Pajak Patuh 2026".

"Pada 2026 ini, Pemprov Riau tidak lagi memberikan keringanan berupa pemutihan pajak, dikarenakan pada tahun lalu sudah hampir digelar selama setahun (Mei-Desember). Jadi, untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat taat pajak, diberlakukan lah program ini," kata Ninno.

Dikatakannya, apresiasi ini merupakan program kolaborasi antara Bapenda Riau dengan Jasa Raharja. Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang terdaftar di Samsat wilayah Provinsi Riau.

"Program kolaborasi bersama Jasa Raharja, dan hanya berlaku untuk kendaraan yang ber-plat BM saja," kata Ninno.

Ninno menyebutkan akan banyak hadiah fantastis yang diundi pada dua periode. Yakni pada periode pertama, yang melakukan pembayaran pajak terhitung 1 - 31 Maret akan diundi pada April 2026 dengan hadiah 2 emas batangan logam mulia dengan berat masing-masing 1 gram.

Kemudian pada periode kedua, yang melakukan pembayaran pajak terhitung 1 April - 30 Juni akan diundi pada Juli 2026 dengan grand prize 1 emas batangan logam mulia seberat 5 gram, hadiah utama 2 unit sepeda motor Yamaha, hadiah kedua 2 unit sepeda motor Honda, hadiah ketiga 2 emas batangan logam mulia dengan berat masing-masing 2,5 gram dan hadiah keempat 2 emas batangan logam mulia dengan berat masing-masing 1 gram.

"Bagi masyarakat yang jatuh tempo pada bulan setelah periode, dapat membayarkan lebih awal untuk mengikuti undian ini," ungkapnya.

Dirinya menyebutkan, adapun ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk ikut serta undian ini, diantaranya periode pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan SWDKLLJ mulai Maret - juni 2026.

"Pembayaran PKB dan SWDKLLJ dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Kendaraan memiliki tanggal jatuh tempo antara Maret - Juni 2026 atau sesuai masa berlaku program," katanya.

Kemudian, peserta undian wajib memiliki tanda bukti berupa STNK dan bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang valid selama periode 1 Maret - 30 Juni 2026.

"Wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan PKB tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu akan otomatis terdaftar dalam sistem undian, termasuk pembayaran melalui Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, maupun Kanal Signal," ungkap Ninno.

Adapun mekanisme undian, dijabarkan Ninno, diantaranya pengundian dilakukan dengan sistem elektronik menggunakan database Samsat yang secara otomatis merekam NIK dan nomor polisi kendaraan wajib pajak yang melakukan pembayaran tepat waktu.

"Undian dipastikan digelar dengan transparan. Proses pengundian dilaksanakan secara terbuka dan transparan, disiarkan melalui live streaming media sosial Bapenda/Samsat, serta disaksikan oleh notaris, pihak kepolisian, dan dinas sosial," katanya.

Kemudian, pemenang undian akan diumumkan melalui website resmi Bapenda, media sosial resmi Bapenda/Samsat. Pengumuman akan dilakukan langsung pada saat kegiatan pengundian di Juli 2026.

Tags

Terkini

Terpopuler