PEKANBARU (RA) - Gubernur Riau telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor:8/794/000.2.5/BPKAD/2026 mengenaik larangan penggunaan kendaraan dinas.
Surat yang ditandatangani Plt Gubernur Riau SF Hariyanto tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun surat tersebut dikeluarkan guna menindaklanjuti keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama, terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.
"Sudah kita keluarkan surat edaran mengenai larangan mobil dinas yang dipakai mudik," kata Plt Gubri SF Hariyanto.
Adapun isi surat edaran tersebut, diantaranya:
1. Diberitahukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau, tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M.
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menggunakan kendaraan dinas operasional hanya untuk urusan kedinasan dan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M setelah mendapatkan izin/persetujuan dari Gubernur melalui kepala OPD masing-masing.
3. Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dan pengamanan kendaraan dinas yang tercatat pada Perangkat Daerah masing-masing.
4. Apabila ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, maka yang bersangkutan serta Kepala Perangkat Daerah dimaksud akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini diharapkan menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berapa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.