DJP Riau Gelar Ngabuburit Spectaxcular, Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:37:00 WIB
Pajak Riau Gelar Ngabuburit Spectaxcular, Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2026

PEKANBARU (RA) – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular DJP 2026 di berbagai instansi dan komunitas di Provinsi Riau. 

Ngabuburit Spectaxcular merupakan kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan yang dikemas secara interaktif menjelang waktu berbuka puasa. 

Melalui kegiatan ini, DJP menghadirkan layanan pendampingan langsung bagi Wajib Pajak, mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, hingga pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. 

Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu. 

Sepanjang Februari hingga Maret 2026, Kanwil DJP Riau bersama unit vertikal di wilayahnya melaksanakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di sejumlah instansi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, dunia usaha, serta organisasi masyarakat. 

Kegiatan tersebut antara lain digelar pada 25–27 Februari 2026 di Kodam XIX Tuanku Tambusai, Inspektorat Provinsi Riau, dan Polda Riau, kemudian pada 27 Februari 2026 di Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin. Selanjutnya kegiatan dilaksanakan pada 5 Maret 2026 di APRIL Group Pangkalan Kerinci, serta pada 12 Maret 2026 di Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kota Dumai. 

Dalam setiap kegiatan, petugas DJP memberikan pendampingan langsung kepada peserta dalam proses pelaporan SPT Tahunan sekaligus menjawab berbagai pertanyaan terkait administrasi perpajakan. 

Melalui program ini, Wajib Pajak mendapatkan asistensi dalam tahapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP, sehingga diharapkan dapat membantu mengatasi kendala teknis maupun administratif yang sering dihadapi saat pelaporan. 

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan bahwa kegiatan Ngabuburit Spectaxcular merupakan bagian dari strategi DJP untuk mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak melalui pendekatan pelayanan dan edukasi. 

"Dengan menghadirkan layanan langsung di berbagai instansi dan komunitas, DJP berupaya mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting pajak dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah," ujarnya, Jumat (14/3/2026). 

Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau agar segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak badan. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. 

Melalui berbagai kegiatan edukasi dan asistensi seperti Ngabuburit Spectaxcular, Kanwil DJP Riau berharap tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau terus meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara serta pembangunan yang berkelanjutan.

Tags

Terkini

Terpopuler