Tragis! Guru di Dumai Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan

Kamis, 12 Maret 2026 | 21:52:08 WIB
Guru wanita di Kota Dumai, Riau, ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Dumai.

DUMAI (RA) - Guru wanita di Kota Dumai, Riau, ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Polisi telah mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku.

Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak. Ia ditemukan meninggal dunia pada Kamis (12/3/2026) pagi.

Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang mengatakan, terduga pelaku berinisial BM yang merupakan mantan pacar korban. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan petugas.

"Pelaku sudah kita amankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir," kata Angga.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun polisi, sehari sebelum kejadian, Rabu (11/3) sekitar pukul 15.56 WIB, korban sempat menghubungi seorang temannya untuk datang ke rumah kontrakan di Gang Horas.

Korban meminta temannya datang karena mantan pacarnya berinisial BM berencana menemuinya di Dumai.

"Sekitar pukul 17.10 WIB, teman korban tiba di rumah tersebut. Saat itu korban sedang bersiap keluar untuk menganalisis nilai ujian murid sehingga ia masuk ke kamar mandi, sementara temannya menunggu di ruang tamu," ungkapnya.

Tak lama kemudian, BM datang dan langsung masuk ke rumah. Ia menanyakan hubungan antara korban dan teman pria tersebut.

Teman korban menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalin hubungan dengan korban. Mendengar hal itu, BM disebut tidak terima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban.

Tak lama kemudian korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM. Dalam percakapan itu, korban menegaskan bahwa dirinya kini berpacaran dengan temannya dan meminta BM untuk pulang.

Setelah pembicaraan tersebut, korban dan temannya keluar dari rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang diparkir di area masjid tak jauh dari lokasi.

"Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, teman korban kembali datang ke rumah kontrakan tersebut untuk mengecek kondisi korban sebelum berangkat mengajar.

Setelah sempat bertemu dan berpamitan, ia kemudian berangkat bekerja. Namun sekitar pukul 08.37 WIB, ia mendapat kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk.

Mendapat informasi tersebut, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Dumai.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis.

"Kami telah mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi," ujar Angga.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Dumai.

Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya dan segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait kejadian ini," tutup Angga.

Tags

Terkini

Terpopuler