DUMAI (RA) - Polisi menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional seberat hampir 10 kilogram di Kota Dumai, Riau.
Seorang pria berinisial MN (25) diamankan di pinggir Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Rabu (4/3/2026).
Kapolres Dumai Angga Febrian Herlambang mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita 10 bungkus sabu dengan berat total 9.960,31 gram.
"Barang bukti yang disita mencapai 9.960,31 gram atau hampir 10 kilogram," ujar Angga, Rabu (11/3/2026).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Selingsing.
Tim kemudian melakukan pengintaian hingga mencurigai seorang pria yang sedang mendorong sepeda motor Suzuki Spin yang mogok.
Saat hendak dihentikan, orang yang membantu mendorong motor tersebut berhasil melarikan diri. Sementara MN berhasil diamankan petugas bersama barang bawaannya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi dua paket wallpaper dinding warna putih yang digunakan untuk menyamarkan 10 bungkus besar sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel, sepeda motor, serta uang tunai Rp1,9 juta.
Dari hasil pemeriksaan, MN diketahui merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kendal, Jawa Tengah, yang baru pulang dari Malaysia.
Ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial M yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka diminta membawa sabu tersebut ke sebuah hotel di Dumai untuk diserahkan kepada penerima berinisial F yang juga berstatus buron.
"Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Jawa Tengah melalui jalur darat untuk diedarkan di sana," jelas Angga.
MN mengaku dijanjikan upah Rp30 juta jika berhasil mengantarkan paket tersebut.
Namun hingga ditangkap, ia baru menerima uang muka Rp2,4 juta yang rencananya digunakan untuk biaya perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Polisi memperkirakan sabu seberat 9,96 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp9,9 miliar dan berpotensi merusak sekitar 49.800 orang jika beredar di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga sempat mengamankan seorang tukang ojek berinisial K yang menjemput tersangka.
Namun setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Dumai, K tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mengetahui isi tas yang dibawa penumpangnya.
Atas perbuatannya, MN dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Angga.