Ninja Sawit Ditangkap Polisi di Rupat, Curi 158 Tandan Sawit dan Positif Sabu

Selasa, 10 Maret 2026 | 20:19:30 WIB
Pelaku pencurian sawit berinisial SR (36) diamankan Polsek Rupat.

BENGKALIS (RA) - Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan perusahaan perkebunan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap polisi.

Pria yang diduga sebagai ninja sawit ditangkap saat tengah beraksi di area kebun milik perusahaan.

Pelaku berinisial S.R (36) diamankan jajaran Polsek Rupat bersama barang bukti 158 tandan buah kelapa sawit hasil curian.

Ironisnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang masuk melalui call center 110 terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.

"Polsek Rupat menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Faisal, Selasa (10/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, tepatnya di area perkebunan milik PT Priatama Riau Rupat.

Kasus ini pertama kali diketahui setelah Kasatpam perusahaan Ariyanto menerima laporan dari Danru Security terkait aktivitas mencurigakan yang diduga dilakukan oleh pelaku pencurian sawit pada dini hari.

Pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal untuk bergerak menuju lokasi.

"Setibanya di lokasi, petugas bersama pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian sawit," jelasnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo BM 3626 HI, satu buah keranjang, serta satu buah tojok yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.

Tak hanya itu, dalam proses pemeriksaan petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung metamfetamin atau sabu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir menggunakan sabu sekitar dua hari sebelum diamankan," ungkap Faisal.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rupat. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolsek Rupat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui call center 110, WhatsApp Polres Bengkalis atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler