Jelang Idulfitri, BBPOM Pekanbaru Temukan Pangan Kedaluwarsa di Kepulauan Meranti

Dan
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:27:17 WIB
BBPOM Pekanbaru saat sidak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026).

MERANTI (RA) - Tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan sejumlah produk pangan kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (10/3/2026).

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kegiatan sidak dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander bersama pemerintah daerah setempat dengan memeriksa sejumlah sarana distribusi pangan, mulai dari swalayan hingga gudang distributor di wilayah Kepulauan Meranti.

Alex Sander mengatakan, dari dua lokasi yang telah diperiksa, petugas menemukan produk pangan olahan yang sudah melewati masa kedaluwarsa di salah satu gudang distributor.

"Pertama tadi di gudang yang berada di Jalan Pengaram. Di sana ditemukan produk-produk yang sudah expired," ujar Alex.

Sementara pada lokasi kedua, petugas belum menemukan produk pangan yang rusak, kedaluwarsa maupun tanpa izin edar.

Menurut Alex, pengawasan ini bertujuan memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman untuk dikonsumsi selama bulan Ramadan.

"Tujuan kegiatan ini untuk memberikan keamanan terhadap pangan yang akan dikonsumsi masyarakat, sehingga selama bulan puasa masyarakat bisa mengonsumsi produk yang aman," jelasnya.

Selain memeriksa sarana distribusi pangan, BBPOM Pekanbaru juga akan melakukan pengawasan terhadap takjil yang dijual masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas akan mengambil 22 sampel takjil untuk diuji di laboratorium guna mendeteksi kemungkinan adanya bahan berbahaya seperti formalin, boraks, maupun pewarna yang dilarang.

"Kita akan melakukan pengujian formalin, boraks, dan pewarna pada takjil," kata Alex.

Terhadap produk pangan yang ditemukan rusak atau kedaluwarsa, pihak BBPOM meminta distributor segera melakukan penarikan atau retur agar tidak beredar di pasaran.

Alex juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual produk dengan kemasan rusak atau penyok karena berpotensi membahayakan konsumen.

"Produk dengan kemasan rusak tidak boleh dijual. Yang penyok atau rusak harus ditarik dari peredaran," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan produk pangan ilegal, tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa yang masih dijual di pasaran.

"Masyarakat bisa melaporkan ke BPOM, Dinas Kesehatan, atau distributor jika masih menemukan produk seperti itu," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler