JAKARTA (RA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Ajudannya, MJN alias Marjani, juga telah ditetapkan sebagai tersangka diduga ikut melakukan perbuatan bersama-sama dalam tindak pidana tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterlibatan Marjani diduga berkaitan dengan perannya bersama Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan berkaitan dengan sejumlah proyek di Dinas PUPR/PKPP Provinsi Riau.
"MJN diduga melakukan perbuatan bersama-sama dengan Gubernur Riau (Abdul Wahid), dalam dugaan tindak pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau," kata Budi kepada riauaktual.com, Senin (9/3/2026) malam.
"MJN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelasnya.
Meski telah berstatus tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Marjani. Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Jika sudah ada informasi terbaru akan kami sampaikan," kata Budi.