Kasus Gratifikasi Abdul Wahid Melebar, Ajudan Ikut Jadi Tersangka

Senin, 09 Maret 2026 | 20:11:00 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=Z6-fWYvF9Pw

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Abdul Wahid dan sejumlah pihak lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka baru itu menandakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi dan lebih luas lagi," kata Budi, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Namun demikian, Budi belum membeberkan secara rinci sangkaan hukum yang dikenakan terhadap Marjani. Ia mengatakan akan terlebih dahulu memastikan detailnya kepada tim penyidik sebelum menyampaikan kepada publik.

"Nanti saya cek detailnya. Ini baru terinfo untuk penetapan tersangkanya," ujarnya.

Seiring penetapan tersangka baru tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada hari ini.

Mereka yakni Abdul Wahid, pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid.

Ketiga saksi itu sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka bersama barang bukti bahkan sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler