Orang Tua di Pekanbaru Dukung Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok dan Roblox

Dan
Sabtu, 07 Maret 2026 | 13:42:18 WIB
Orang tua di Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai mendapat tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah orang tua di Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut.

Larangan ini rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret mendatang. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang dinilai belum sesuai dengan usia mereka.

Beberapa orang tua di Pekanbaru menilai aturan ini sebagai langkah tepat. Mereka berpendapat anak-anak seharusnya lebih fokus pada kegiatan belajar serta aktivitas positif lainnya dibandingkan menghabiskan waktu di media sosial.

Salah seorang orang tua, Umi Kalsum, mengatakan anak-anak belum memiliki kesiapan dalam menggunakan media sosial secara bijak.

Menurutnya, pengawasan orang tua akan semakin sulit ketika anak sudah memiliki akun pribadi.

"Anak-anak sekarang mudah terpengaruh dari apa yang mereka lihat di media sosial. Jadi menurut saya lebih baik dibatasi dulu sampai mereka cukup umur," ujarnya.

Pendapat serupa disampaikan Fely, orang tua lainnya di Pekanbaru. Ia menilai media sosial belum memberikan manfaat signifikan bagi anak-anak apabila tidak disertai pengawasan ketat dari orang tua.

Menurutnya, penggunaan media sosial di usia dini justru berpotensi membawa pengaruh buruk terhadap perilaku serta perkembangan anak.

Para orang tua berharap kebijakan ini dapat benar-benar diterapkan secara efektif oleh pemerintah serta didukung peran aktif keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan anak-anak dapat lebih fokus pada pendidikan, meningkatkan interaksi sosial di dunia nyata, serta melakukan kegiatan yang lebih bermanfaat bagi perkembangan mereka.

Tags

Terkini

Terpopuler