Pengedar Sabu di Siak Kecil Nekat Lompat dari Lantai Dua Saat Digerebek Polisi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:03:13 WIB
Ilustrasi istimewa.

BENGKALIS (RA) - Pria berinisial D.S (27) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi.

Meski sempat mencoba kabur, pria tersebut akhirnya tetap berhasil diamankan karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan warga Dusun Sena, Desa Sungai Linau itu dilakukan personel Polsek Siak Kecil pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat tim opsnal mendatangi lokasi, tersangka diketahui berada di tangga rumahnya. Menyadari kedatangan polisi, tersangka langsung mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah.

"Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka," kata Juliandi.

Setelah tersangka diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah serta barang milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone Infinix warna biru, satu gunting warna silver serta satu dompet warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.N untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.

"Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tutupnya.

Terkini

Terpopuler